"Hak Kesehatan Rakyat Bukan lah Prioritas Pemerintah" Dewi Aryani
TEGAL - Anggota Komisi IX DPR, Dewi Aryani bersama Kementrian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menggelar talkshow dengan tema "Kesehatan Kita Investasi Bangsa", bertempat di hotel Gran Dian Slawi Kab Tegal. Talkshow yang disiarkan oleh TVRI tersebut dihadiri ratusan undangan yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.
Dewi dalam beberapa hal menjelaskan mengenai dukungan terhadap pembangunan kesehatan. Komisi IX DPR RI selalu mengawasi program pemerintah supaya terserap di daerah-daerah seperti peningkatan faskes diantaranya adalah aspirasi anggota DPR untuk dapilnya memberikan bantuan unit ambulans bagi puskesmas dan RSUD kelas D
Kemudian yang bersifat kerakyatan melalui aspirasi pengobatan gratis oleh anggota DPR, Pemerintah memberikan dukungan obat-obatan bagi warga tidak mampu, menggerakkan masyarakat untuk hidup sehat sesuai Instruksi Presiden INPRES No.1/2017 tentang GERMAS, dan yang paling terpenting adalah memperjuangkan hak kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) khusus bagi warga tidak mampu/fakir miskin sesuai kriteria Kepmensos 146/2013.
"Di mana sebagai anggota DPR RI sudah seharusnya membantu kerja Pemerintah Bapak Jokowi supaya warga tidak mampu/fakir miskin yang “tidak terdata” atau “belum didata” oleh Pemerintah di Dapilnya masing masing segera terverifikasi dan mendapatkan hak perlindungan kesehatannya. Jangan sampai di kemudian hari jajaran Pemerintah memberikan jawaban ke kami di Komisi IX bahwa semua terkendala teknis sehingga terlupakan hak kesehatan warga tidak mampu tersebut," jelas Dewi, Selasa (19/9/2017).
"Yang menjadi concern saya adalah Hak Kesehatan bagi warga tidak mampu tersebut dilindungi dan diatur oleh UU dan turunan regulasinya, semua teralokasi anggaran dan kuotanya jangan sampai jajaran Pemerintah tidak bekerja maksimal dan efektif dengan alasan teknis. Itulah fungsi saya sebagai pengawasan kinerja pemerintah," Jelas Dewi.
Dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan dalam UU nomer 23 tahun 1992 tentang kesehatan supaya produktif secara social dan ekonomi. Dalam pembangunan kesehatan, peran promosi kesehatan diakui sangat penting dan termasuk komitmen menuju masyarakat sehat.
"Dalam agenda pembangunan nasional (Nawacita), pembangunan kesehatan itu sendiri temasuk kedalam poin nawacita 5 yang berbunyi “Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia” yang ditekankan ke arah promotif dan preventif dengan visi masyrakat sehat yang mandiri dan berkeadilan, dengan kata lain promkes adalah salah satu agenda utama dalam pembangunan kesehatan nasional sedangkan produknya ada yang dikenal dengan KIS-JKN dan Germas", kata Dewi yang juga politikus PDI Perjuangan dari dapil Jawa Tengah 9..
"Dari hasil jaring aspirasi warga dan kunjungan kerja yang saya lakukan di Kabupaten Tegal ini, ada beberapa yang menjadi concern saya yang pertama terkait peningkatan faskes seperti keprihatinan saya atas RSUD Suradadi, secara kordinat Rumah Sakit ini terletak di wilayah yang sangat strategis dan rawan kecelakaan mengingat berada di tepi Jalur Pantura tapi fasilitas kesehatannya masih sangat minim (baik dari segi ketersediaan ambulans yang terbatas dan bergantian jenazah dg orang sakit, keterbatasan tenaga medis kesehatan dsb)," ungkap Dewi.
"Concern saya yang kedua adalah mengenai hak kesehatan warga tidak mampu/miskin di Kabupaten Tegal, selama saya turun ke bawah masih banyak temuan temuan Rakyat yang memang tidak mampu belum mendapatkan perlindungan kesehatan meskipun alokasi dan kuota penerima sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Disini berarti ada bottle neck apakah warga tersebut tidak terdeteksi oleh Pemerintah dan bagaimana teknis deteksinya ataupun kinerja Pemerintah yang harus diakui terbatas secara teknis sehingga belum menjangkau keberadaan warga tidak mampu tersebut," papar Dewi.
Tapi nyatanya, lanjut Dewi, dirinya mampu menjangkau dan menemukan keberadaan warga tidak mampu tersebut. Ia pun menyatakan bahwa ada payung hukum dan peraturan teknis yang menyebutkan keberadaan warga tidak mampu tersebut dilindungi hak kesehatannya.
"Concern saya yang ketiga adalah GERMAS yang merupakan INPRES Instruksi Presiden Bapak Jokowi supaya dibumikan secara kontinyu menyentuh langsung ke masyarakat dari rumah ke rumah, wilayah ke wilayah sebagai sasaran INPRES dan tidak terbatas pada stakeholder Pemerintahan saja. Saya yakin akan lebih efektif dan efisien," tandas Dewi.
Comments
Post a Comment